Rabu, 03 Desember 2014

SUNAH HAJI



SUNAH HAJI
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan dalam ibadah haji. Adapun hal-hal yang termasuk sunah haji yaitu:
a. Mandi ketika akan ihram.
b. Melakukan haji ifrad.
c. Membaca talbiyah.
d. Membaca doa setelah talbiyah.
e. Melakukan tawaf qudum ketika masuk Masjidil Haram.
f. Membaca dzikir dan doa.
g. Minum air zam-zam.
h. Shalat sunah dua rakaat setelah tawaf. Selain itu sunnah haji juga
Sunnah bermalam hari di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Sunnah mandi wuquf Arafah pada sore harinya, mandi wuquf Muzdalifah dan mandi melempar
Jumrah pada setiap hari Tasyriq.
Sunnah wuquf dalam waktu yang mencakup siang dan malam hari. Kalau tidak bisa, maka disunnahkan memberikan Dam Tamattu’.
Sunnah melakukan wuquf di Jama’, yaitu yang sekarang dinamakan dengan Masy’aril Haram; Ialah bukit di tepi daerah Muzdalifah; Maka di waktu wuquf ini hendaklah berdzikir dan berdo’a dengan menghadap Qiblat hingga malam hampir terang kembali, sebagai ittiba’ Rasulullah.
Sunnah memakai harum-haruman pada badan dan pakaian –sekalipun memakai benda padat pengharum yang diiakukan menjelang ihram setelah mandi sunnahnya; Dan tidak mengapalah jika harum-haruman tersebut masih ada hingga selesai ihram, atau mengikuti keringat mengalir.
Sunnah membaca Talbiyah, yaitu “Labbaika ……… dst.” (Yaa Allah, benar-benar kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu, sesungguhnya pujian, kenikmatan dan kerajaan adalah bagi-Mu jua tiada penyekutu bagi-Mu); Makna “ku sambut panggilan-Mu” adalah kami bersedia taat kepada-Mu.
Sunnah banyak-banyak membaca Talbiyah; Shalawat Nabi, mohon surga dan berlindung dari neraka setiap habis mengulangi Talbiyah 3 kali.
Kesunnahan Talbiyah berjalan terus sampai waktu melontar Jumrah Aqabah, tapi tidak sunnah dibaca sewaktu thawaf qudum dan sa’i yang dilakukan sesudahnya karena telah ada dzikir-dzikir khusus yang dibaca di sini.
Sunnah mengawali thawafnya dengan menjamah Hajar Aswad memakai tangan, menjamahnya setiap kali putaran terlebih-lebih pada putaran gasal, mencium Hajar Aswad dan meletakkan kening padanya.
Ketika thawaf, sunnah menjamah rukun Yamaniy memakai tangan lalu tangan itu diciumnya.
Sunnah bagi kaum lelaki pada tiga putaran yang pertama dalam thawaf yang dilakukan sebelum sa’i, berjalan ramal yaitu mempercepat dan memperpendek langkah-langkahnya; Dan 4 putaran berikutnya sunnah berjalan seperti biasanya; sebagai ittiba’ Rasulullah saw.
Sunnah bagi kaum lelaki mengambil tempat thawaf yang lebih mendekati Ka’bah, selama tidak mengganggu orang lain atau terasa sulit lantaran berjejalan manusia; Apa bila bersilangan antara mendekati Ka’bah dengan berjalan ramal tapi tidak mendekatinya, maka dilakukan yang pertama (mendekati Ka’bah), sebab sesuatu yang berkaitan dengan ibadah itu sendiri adalah lebih utama daripada yang berkaitan dengan tempatnya.
Sunnah pada putaran-putaran thawaf dan sa’i yang dilakukan dengan ramal (lari-lari kecil) bagi kaum lelaki memakai selendangnya dengan cara bagian tengah diletakkan di bawah pundak kanan dan dua ujungnya di atas pundak kiri, sebagai ittiba’ Rasul.
Sunnah bagi lelaki maupun wanita yang masuk ke dalam Masjidil Haram untuk terlebih dahulu melakukan thawaf, sebagai ittiba’ Hadits Rasul yang diriwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim; Kecuali bila berbepatan dengan jama’ah shalat fardlu atau khawatir kehabisan waktu shalat fardlu atau shalat Rawatib Muakkad, maka supaya mendahulukan shalat-shalat tersebut bukan thawafnya.
Sunnah mengerjakan shalat dua rakaat setelah thawaf di belakang Maqam Mustajab, kemudian pada Hijir Isma’il.
Sunnah Thawaf Qudum, karena berlaku sebagai penghormatan terhadap Baitullah; Hanya sanya sunnah dilakukan oleh orang Haji atau Qiran yang datang ke Makkah sebelum menunaikan wuquf; Kesunnahannya tidak hilang lantaran telah duduk dalam masjid atau diakhirkan pelaksanaannya; Tapi kesunnahan hilang lantaran telah wuquf di Arafah.
Untuk Sa’i, sunnah bagi kaum lelaki mendaki ke atas bukit Shafa setinggi orang berdiri; Berjalan biasa pada batas dua tepi tempat sa’i dan lari-lari kecil di tengahnya, sebagaimana pada tempat yang telah sama-sama kita kenal.
Sunnah membaca dzikir dan do’a-do’a tertentu yang dibaca pada waktu dan tempat tertentu pula; Do’a dan dzikir ini telah tersusun secukupnya dalam karangan As-Suyuthiy, Wadhoifil Yaumi Wai Lailati, silahkan dicari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar